Semarang – Mahasiswa Universitas Diponegoro dihebohkan dengan unggahan Instagram akun @undip.official mengenai kebijakan foodtruck pada Rabu (13/09). Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor 9 Tahun 2024 yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2024, foodtruck memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang dapat mengajukan tiket foodtruck merupakan mahasiswa aktif yang tercatat dalam SSO;
2. Pengambilan tiket foodtruck hanya diberlakukan untuk mahasiswa dengan kriteria UKT golongan 1 s.d 3 dan/atau mahasiswa KIP-K;
3. Ketentuan ini berlaku untuk kampus Semarang (non PSDKU dan Jepara).
Hal ini sontak menuai kontra di kalangan mahasiswa Universitas Diponegoro. Pasalnya, pembagian UKT dinilai belum seluruhnya sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Mahasiswa dengan UKT 4 s.d 8 berdalih bahwa mereka belum tentu lebih mampu dibandingkan dengan mahasiswa dengan UKT 1 s.d 3 dan mahasiswa KIP-K. UKT yang mereka gelontorkan setiap semester dirasa tidak sebanding dengan fasilitas yang diberikan Undip. Sementara itu, mahasiswa juga pernah dihebohkan dengan mahasiswa KIP-K yang gaya hidupnya mewah beberapa waktu lalu. Hal ini membuktikan masih banyaknya ketidaksesuaian UKT dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan footruck ini perlu dikaji ulang agar semua mahasiswa mendapatkan haknya kembali. Postingan tersebut sudah di-takedown oleh pihak Undip pada hari itu juga. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dan apakah kebijakan itu akan dilaksanakan atau dikaji ulang. Harapannya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Undip tidak merugikan semua kalangan mahasiswa.
(Rista/POTLOT)