Rapat Dengar Pendapat (RDP) Peraturan Senat Mahasiswa mengenai Pemilihan Umum Raya telah berlangsung pada Sabtu (21/10) kemarin. Rapat Dengar Pendapat tersebut diikuti oleh seluruh Ketua dan Wakil Ketua serta perwakilan dari masing-masing organisasi mahasiswa di Fakultas Sains dan Matematika (FSM). Kegiatan RDP ini dilangsungkan dengan tujuan agar tidak terjadi kekosongan kursi calon Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FSM dan calon Wakil Ketua BEM FSM seperti yang pernah terjadi pada tahun lalu. Terjadi berbagai perubahan dalam isi Persema tersebut, baik dalam definisi maupun dalam persyaratan pencalonan Ketua BEM FSM dan Wakil Ketua BEM FSM serta senator.
Pada RDP kemarin, terdapat pertanyaan terkait mengapa ada kenaikan persyaratan pencalonan Ketua BEM yang awalnya hanya berupa telah mengikuti kegiatan Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar (LKMM-D) menjadi telah mengikuti kegiatan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Menengah (LKMM-TM) dan atau kegiatan Training Legislatif Tingkat Universitas (TL-U) sebagai syarat pencalonan.
“LKMM-TM dijadikan persyaratan dikarenakan kurikulumnya merupakan kurikulum terbaik untuk pencalonan Ketua BEM, dan pada tahun lalu pun ketika dibuka dengan persyaratan LKMM-D tidak ada yang mendaftar, maka diharapkan tahun ini yang maju menjadi ketua adalah calon yang telah memenuhi persyaratan LKMM-TM. Untuk TL-U, dikarenakan SM FSM menganggap bahwa kaderisasi eksekutif dan legislatif di Universitas Diponegoro adalah setara, sehingga jika ada peserta TL-U yang ingin mendaftar dan mencalonkan diri menjadi Ketua BEM sangatlah diperbolehkan,” jelas Maria Stephani, selaku Ketua SM FSM 2023.
Namun, Corvi Anson selaku Wakil Ketua BEM FSM 2023, serta Ada Augusta selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) BEM FSM 2023 mengatakan bahwasanya belum ada pemberitahuan lebih lanjut kepada pihak BEM FSM pada awal kepengurusan terkait rencana untuk menambahkan persyaratan Calon Ketua BEM FSM 2024 menjadi telah mengikuti kegiatan LKMM-TM kembali, setelah beberapa tahun lalu sempat diturunkan hanya menjadi persyaratan telah mengikuti kegiatan LKMM-D.
“Saya akui memang peserta LKMM-TM lebih berkualitas, tetapi juga belum tentu mereka bisa mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh di kegiatan LKMM-TM. Kemudian dengan melihat kondisi saat ini, yaitu mahasiswa FSM hanya memiliki pengetahuan bahwa persyaratan untuk menjadi Calon Ketua BEM adalah LKMM-D, maka dikhawatirkan ada calon yang ingin mendaftar di tahun ini namun hanya ikut LKMM-D saja,” tutur Anson. Pihak BEM FSM juga menyampaikan bahwa kejadian kekosongan kursi Calon Ketua BEM dan Wakil Ketua BEM tahun lalu merupakan di luar kendali mereka, begitu juga dengan adanya pengunduran diri salah satu calon dari Pasangan Calon Ketua BEM FSM dan Wakil Ketua BEM FSM sehingga menyebabkan harus dilaksanakannya sidang istimewa.
Mendengar pernyataan dari BEM FSM tersebut, Maria kemudian meminta peserta LKMM-TM yang hadir pada kegiatan RDP untuk mengungkapkan tingkat kesediaan mereka mencalonkan diri menjadi Ketua BEM FSM 2024. Akan tetapi, Nada dan Hana, selaku peserta LKMM-TM delegasi FSM menolak untuk memberikan pernyataan karena mengaku tidak mendapatkan undangan khusus dari SM FSM yang ditujukan untuk peserta LKMM-TM.
Pembahasan mengenai persyaratan pencalonan Ketua BEM diakhiri dengan pernyataan pendapat dari masing-masing perwakilan organisasi mahasiswa di FSM yang hadir untuk nantinya akan dijadikan sebagai opsi dan akan dipertimbangkan dalam sidang pleno paripurna SM FSM mengenai Persema Pemira yang akan dilaksanakan pada hari ini (22/10).
(Widuri & Nasywa/POTLOT).